BOGOR, LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan inisial SDH (52), buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 wib.
SDH merupakan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD diamankan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, perbuatan SDH yang bekerja sebagai TNI tersebut telah merugikan BRI sebesar Rp55.580.908.690.
“Pada BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857,” jelas Harli, Selasa (30/07/24).
Dikatakan Harli, saat diamankan Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” tukas Harli.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****